Selasa, 21 Februari 2012

SEBAIK-BAIK BEKAL ADALAH TAQWA (2)


SEBAIK-BAIK BEKAL ADALAH  TAQWA (2)
Oleh : Nur Mukhlish Z

Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan. (Q.S. Ali Imran : 120)

4.    Bersabar, termasuk tabah dan disiplin
Yang menyebabkan timbulnya larangan bagi kaum muslimin mengambil mereka sebagai teman setia, dalam ayat ini disebutkan lagi satu sikap yang mengambarkan bagaimana jahatnya hati orang0orang kafir dan hebatnya sifat dengki dalam dada mereka. Berkata Qatadah dalam menjelaskan firman allah ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir : “ Apabila orang-orang kafir itu melihat persatuan yang kokoh dikalangan kaum muslimin dan mereka, memperoleh kemenangan atas musuh-musuh Islam, mereka merasa dengki dan marah. Tetapi bila terdapat perpecahan dan perselisihan dikalangan kaum muslimin dan mereka mendapat kelemahan dalam suatu pertempuran; mereka merasa senang dan bahagia.”
Memang sudah menjadi sunatullah, baik pada dulu sampai sekarang maupun pada masa yang akan datang sampai hari kiamat, bila timbul di kalangan orang kafir seorang cendikiawan sebagai penentang agama Islam, Allah akan tetap membukakan kebohongannya, melumpuhkan hujjahnya dan memperlihatkan, kejelekan, cela dan aibnya. Oleh karena itu, Allah memerintahkan kepada umat islam dalam menghadapai kelicikan dan niat jahat kaum kafir itu agar selalu bersifat sabar dan taqwa serta penuh tawakal kepadaNya. Dengan memikirkan kelicikan mereka itu tidak akan membahayakan sedikitpun. Allah Maha Mengetahui segala tindak-tanduk mereka.

5.    Berbuat Ihsan. Kebaikan yang berdasar iklas.
Firman Allah  Swt :  Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz[357] atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya[358], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir[359]. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. an-Nisa : 128)

Ayat ini menerangkan sikap yang harus diambil istri bila ia melihat sikap nusyus dari suaminya, seperti tidak melaksanakan kewajibannya terhadap dirinya sebagaimana mestinya, tidak memberi nafkah, tidak menggauli dengan baik, berkurang rasa cinta dan kasih sayangnya dan sebagainya. Hal ini mungkin ditimbulkan oleh kedua belah pihak, suami dan istri, atau disebabkan oleh salah satu pihak saja. Jika demikian halnya, maka hendaklah istri mengadakan musyawarah dengan suaminya, mengadakan pendekatan, perdamaian disamping berusaha mengembalikan cinta dan kasih sayang suaminya yang telah mulai pudar.dan hal ini tidak dosa jika istri bersikap mengalah kepada suaminya, seperti beberapa haknya dikurangi dan sebagainya.
Usaha mengadakan perdamaian yang dilakukan istri itu, bukanlah berarti bahwa istri harus bersedia merelakan sebagian haknya yang tidak dipenuhi oleh suaminya, tetapi untuk memperlihatkan kepada suaminya keihklasan hatinya, sehingga dengan demikian suami ingat kembali kepada kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan Allah SWT. Firman Allah Q.S. dalam al-Baqarah: 228
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Dalam kehidupan keluarga menjadi tujuan agama dalam mensyariatkan pernikahan. Karena itu hendaklah kaum Muslimin menyingkirkan segala kemungkinan yang dapat menghilangkan suasana damai itu dalam keluarga. Hilangnya suasana damai dalam keluarga membuka kemungkinan terjadinya perceraian yang dibenci oleh Allah.
Allah SWT mengingatkan bahwa kikir itu termasuk tabiat manusia.sifat kikir timbul karena manusia mementingkan dirinya sendiri, kurang memperhatikan orang lain. Walaupun orang lain itu adalah istrinya sendiri atau suaminya. Karena itu waspadalah terhadap sikap kikir itu. Hendaklah masing-masing pihak dari suami atau istri bersedia beberapa hak dikurangi unruk menciptakan suasana damai di dalam keluarga. Jika suami berbuat kebaikan dengan menggauli istrinya dengan baik kembali, memupuk rasa cinta dan kasih sayang, melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap istrinya, maka Allah SWT mengetahuinya dan memberi balasan yang berlipat ganda.

6.    Berbuat Ishlah / Perbaikan / Perdamaian
Firman Allah Swt : 
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. an-Nisa’ : 129)

Rasullullah Saw. berlaku adil di antara istri-istrinya. Dalam hal membagi cinta, memberi nafkah, dan perlakuan yang sama. Dari ‘Aisyah ra, ia berkata: “Adalah Rasulullah SAW membagi giliran istri-istrinya. Ia berlaku adil, dan berdo’a : “ Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya (HR. Ahmad dan penyusun Kitab-kitab Sunan). Maka turunlah ayat ini.
Berdasarkan sebab turun ayat ini, maka yang dimaksud dengan berkelakuan adil dalam ayat ini ialah berlaku adil dalam hal membagi cinta Rasulullah Saw, telah berusaha sekuat tenaga agar beliau dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, maka ditetapkanlah giliran hari pemberian nafkah dan perlakuan yang sama diantara istri-istrinya. Sekalipun dengan demikian beliau merasa bahwa beliau tidak dapat membagi cinta dengan adil diantara istri-istrinya. Beliau mencintai ‘Aisyah ra dari pada istri-istri beliau yang lain. Karena itu beliau merasa berdosa dan mohon ampun kepada Allah SWT. Dengan turunnya ayat ini hati Rasulullah Saw menjadi tentram, karana beliau tidak berarti dengan kewajiban yang tidak sanggup beliau mengerjakannya.
Dari keterangan di atas dipahami bahwa manusia tidak dapat meguasai hatinya sendiri, hanyalah Allah SWT yang dapat menguasainya. Oleh karena itu, sekalipun manusia telah bertekat akan berlaku adil terhadap istri-istrinya, namun ia tidak dapat membagi cinta antara isrti-istrinya secara adil. Keadailan yang dituntut dari seorang suami terhadap istri-istrinya ialah keadilan yang dapat dilakukannya, seperti adil dalam menetapkan hari dan giliran antara istri-istrinya, adil dalam memberi nafkah, adil dalam bergaul dan sebagainya. Untuk itu Allah Swt. mengingatkan, sekalipun suami tidak dihukum karena tidak dapat membagi cintanya antar istri-istrinya dengan adil, janganlah terlalu cenderung kepada salah satu istri itu sampai istri yang lain hidup terkatung-katung, seperti digantung tidak bertali, hidup merana, hidup dalam keadaan antara terikat lagi dan sebagainya.
Jika para suami selalu berusaha mendamaikan dan menentramkan para istri dan memelihara hak-hak istrinya, Allah mengampuni dan memaafkan dosanya yang disebabkan oleh terlalu cenderung hatinya kepada salah seorang istrinyaiyi, karena Allah maha Pengasih kepada hambaNya. Ayat ini merupakan pelajaran bagi orang-orang yang melakukan perkawinan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsunya saja dan orang-orang yang mempunyai istri lebih dari seorang.
Banyak manusia yang menekan dan tidak menghiraukan suara nurani mereka, dan membeiasakan dirinya dikuasai oleh hawa nafsunya. Terdapat perbedaan yang amat besar antara manusia yang dkuasai oleh nafsunya dan yang diperintah oleh hati nuraninya.
Seseorang yang mendengarkan suara hati nuraninya, tidak bersikap berlebihan dan mampu mengendalikan amarahnya ketika menghadapi keadaan yang sulit dan akan penuh belas kasih, tenggang rasa, sabar dan rela mengorbankan dirinya untuk memberi pertolongan. Sebaliknya, mereka yang menuruti nafsunya, ia terbawa oleh amarahnya dan bertindak dengan perasaan benci dan dendam. Bagi mereka yang memperoleh tindakan ketidakadilan, maka mereka akan menjawabnya dengan keberanian, kejujuran dan keadilan, bukan malah menciptakan ketidakadilan yang lebih besar lagi.

7.    Beribadah kepada Allah dengan ihklas
Firman Allah :
Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, (Q.S Al-Baqarah : 21)
Secara etimologi (lughatan) kata al-'abdiyah, al-'ubûdiyah, al-’ubûdah dan al-'ibâdah berasal dari satu akar kata yang sama yaitu 'abida yang berarti taat atau tunduk (al-thâ’ah). kata al-'ubûdah atau al-'ubûdiyyah adalah bermakna tunduk (al-khudhû') dan merendah atau menghinakan diri (al-dzull), kata al-'ibâdah, menurut muhammad al-Râzî, berarti ketaatan, dan kata al-ta’abbud berarti al-tanasuk, artinya melakukan pengabdian. sedangkan secara terminologi
العِبادَةُ هِيَ إسْمٌ جامِعٌ لِما يُحِبُّهُ الله ُوَيَرْضاهُ قَوْلاً وَفِعْلاً جَلِيّاً كَانَ أَوْ خَفِيّاً
Berbagai macam bentuk aktivitas manusia yang dicintai dan diridhai allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan yang dilakukan secara terang-terangan maupun tersembunyi
Seluruh makhluk yang ada di alam semesta ini diciptakan dan dipelihara (rububiyatullah), dimiliki dan dikuasai secara mutlak oleh Allah SWT (mulkiyyatullah). Karena semuanya milik Allah, maka semuanya dikuasai oleh Allah shg --suka atau tidak suka– pasti akan dikembalikan dan berserah diri kepada Allah SWT:
Maka Apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, Padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan. (Ali Imran : 83)
Puncak ibadah (pengabdian) tertinggi adalah penyerahan diri secara total kepada Allah SWT :
Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.  (Q.S. al-An'am / 6 : 162)
Berdasarkan ayat-ayat tersebut dapat dipahami, bahwa urgensi orang beribadah itu diantaranya : Ibadah adalah wujud cinta dan bentuk kepatuhan hamba kepada Allah ; Ibadah merupakan implementasi rasa syukur hamba kepada allah ; Ibadah membawa hamba kepada ketenangan hidup (pikir, batin dan memberi kepuasan dari dahaga spiritual dengan jalan yg benar); Ibadah adalah jalan memuliakan diri sendiri, yaitu menuju hamba Allah yang bertaqwa ; Ibadah adalah upaya mencari cinta allah dan terlepas dari murka-Nya.


8.    Menepati janji
Firman Allah
(bukan demikian), Sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya[207] dan bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Ali Imran: 76)

Allah menyangkal orang-orang Bani Israil yang mengatakan tidak ada dosa bagi mereka apabila melakukan kejahatan terhadap oarang-orang Islam. Kemudian Allah menegaskan agar setiap orang selalu menepati segala macam janji dan menunaikan amanah yang dipercayakan kepadanya. Demikianlah delapan syarat-syarat dalam membentuk manusia yang bertaqwa, namun bukan berarti hanya terbatas pada delapan hal saja yang dikemukakan dalam al-Qur’an, karena itu tentu saja perlu adanya kajian lanjutan yang lebih tajam dan mendalam lagi tentang kajian kandungan al-Qur’an. Untuk itu marilah kita amalkan dengan sebaik-baiknya sebagai bekal kehidupan manusia menuju terwujudnya keluarga, masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT. Amin.
Wa Allah A’lam bi as-Shawab


Pemikiran Fatima Mernissi

KEGELISAHAN INTELEKTUAL SEORANG FEMINIS
(Telaah Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Hermeneutika Hadis)
Oleh : Nur Mukhlish Z, M.Ag.
  
A. Pendahuluan
Kajian keagamaan yang bersifat historis-sosiologis, pada saat ini semakin banyak diminati. Pemahaman yang demikian ini amat logis, mengingat wahyu (al-Qur’an) sendiri turun mempunyai sebab-sebab historis-sosiologis untuk memberi jawaban atas turunnya ayat tersebut. Islam yang bersumber pada wahyu sebagai nilai yang ideal harus dibedakan dengan Islam sebagai hasil pemahaman, yang bersifat historis.
Islam historis yan merupakan hasil dari pemahaman tersebut memunculkan problem yang salah satunya berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan atau secara umum disebut isu gender. Feminisme adalah salah satu kata kunci untuk memahami kompleksitas problem tersebut.
Charles Kurzman menulis bahwa persoalan hak-hak perempuan merupakan salah satu isu utama pemikiran Islam liberal di dunia Islam dewasa ini, disamping perlawanan atas teokrasi, masalah demokrasi, hak-hak non-Muslim, kebebasan berfikir dan mengenai fahan kemajuan.[2]
Istilah femenisme berasal  dari bahasa Latin (femina ; woman),  yang berati “memiliki sifat wanita “. Kata ini dipergunakan untuk merujuk kepada suatu teori persamaan kelamin (sexual equality)  laki-laki dan perempuan, dan pergerakan bagi hak-hak perempaun sebagai ganti istilah womenisme, yang lahir pada tahun 1890 M. Istilah feminisme tersebut untuk pertama kali dipergunakan pada tahun 1890 M., dan sejak itu istilah feminisme mulai dikenal secara luas.[3] Namun jauh sebelum istilah ini muncul, pada hakekatnya gerakan perempuan khususnya di Barat telah jauh berkembang. [4]
Menurut Kamla Bhasin dan Nighat Said Khan, bahwa feminisme mengandung arti “kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap kaum perempuan di dalam masyarakat, di tempat kerja dan di dalam keluarga, serta suatu tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah kondisi tersebut”.[5] Lebih jauh mereka mengemukakan bahwa seseorang yang mengenali adanya seksisme, yakni diskrimunasi atas dasar jenis kelamin, dominasi laki-laki atas perempuan, pelaksanaan sistem patriarkhi dan ia melakukan tindakan untuk menentang, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai seorang feminis.
Hal yang demikian dapat terlihat bahwa gerakan feminisme[6] adalah egalitarianisme, yang mau tidak mau berhadapan dengan agama yang bercorak patriarkhi. Menurut feminisme, paham patriarkhis agama inilah yang menantang baginya untuk melakukan perlawanan-perlawanan, karena pemahaman keagamaan tersebut sifatnya bukan harga mati dan final, yang tidak boleh diganggu –gugat. Menurutnya, corak patriarkhi agama bukan bersifat hakiki dari agama, tetapi produk struktur sosial dan budaya patriarkhi. Gerakan feminisme yang mengedepankan semangat egaliteranisme ini  menginginkan sebuah semangat pemahaman baru dalam hal relasi antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam memahami teks agama. 
Dari sinilah kemudian muncul feminis-feminis Muslim, seperti Aisyah Taymuriyah, penulis dan penyai Mesir ; Zainab Fawwaz, esais Lebanon ; Rokaya Sakhawat Hosain dan Nazar Sajjad Haidar dari India, melalui cerita cerpen, novel dan artikelnya ; R.A. Kartini dari Jawa, Emil Ruete dari Zanzibar ; Taj al-Salthanah dari Iran ; Huda Sya’rawi dan Nabawiyah Musa dari Mesir dan lain-lain.,[7] yang kemudian dalam tahun-tahun terakhir munculah nama Fatima Mernissi dari Maroko.
Berkaitan dengan gerakan feminis muslim, dalam makalah ini akan berbicara seputar pemikiran Fatima Mernissi, terutama tentang relasi antara laki-laki dan perempuan.
B. Setting Historis-Sosiologis dan Karier Intelektual
Maroko, atau sering juga disebut dengan Maghribi merupakan negara yang berpenduduk kurang lebih 27 juta jiwa (26.345.000 jiwa pada pertengahan tahun 1991) atau 99 persen penduduknya sebagai penganut Muslim Sunni. Terdapat minoritas Yahudi yang berjumlah kurang dari 8.000 jiwa (sebagaian besar Casablanca dan kota-kota pantai lainnya).[8]
Menurut Ernest Gellner (1969)[9], sepanjang sejarah Islam Maroko terombang-ambing antara agama kaum borjuis kota yang melek huruf, puritan skripturalis dan agama suku-suku buta huruf di pedesaan yang ritualistis-antropolatrous. Gellner mengemukakan, Islam ortodoks kota bersifat monoteistik dan egaliter yang menekankan sikap sederhana, ketenangan hati, serta tidak berlebih-lebihan dalam ibadah, termasuk tidak ada perantara antara orang beriman dsan Allah. Sebaliknya, Islam rakyat menekankan hierarki dan mediasi antara orang mukmin dan Allah.
Di Maroko muncul beberapa gerakan, diantaranya gerakan pembaharuan Salafiyah pada akhir abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh, seperti Abu Syu’aib al-Dukkali (w.1937). Disamping itu, ada juga gerakan Fundamentalis yang dipimpin oleh Abd al-Salam Yasin, kurang lebih 1970-an. Gerakannya mengarah pada dataran politik, dan pernah menulis surat pada Raja Hasan II, yang isinya menyerukan kembali hukum Allah dan berhenti meniru Barat serta dominasi Barat.[10] Hal ini mengingat bahwa Maroko, pada tahun 1912 telah diproteksi oleh Perancis dan Spanyol.
Para reformer Maroko, dengan trerilhami oleh gagasan Muhammad Abduh, melancarkan gerakan pendidikan di Fez, Rabat, Sale dan kota-kota lainnya, mendirikan sekolah-sekolah untuk mengajarkan tata bahasa Arab, etika, logika, sejarah Islam dan aritmatika, tetapi tidak mengajarkan ilmu pengetahuan modern.[11]
 Dalam kondisi sosio-kultur yang demikian ini lahirlah sosok Fatima Mernissi. Dia lahir di sebuah harem di kota Fez, Maroko bagian utara pada tahun 1940, dari keluarga kelas menengah[12]. Dia mendapat pendidikan tingkat pertama dari seorang guru, yaitu Lalla Faqiha, di sekolah tradisional yang didirikan oleh kaum Nasionalis Maroko. Pada remaja, dia aktif mengikuti gerakan menentang imperalis Perancis.
Mernissi lahir dalam lingkungan harem, dan menghadapi  dua kultur keluarga yang berbeda, yaitu lingkungan keluarga ayahnya di kota Fez, harem disimbolkan dengan dinding-dinding yang tinggi. Sementara dari keluarga ibunya, yaitu rumah neneknya Lalla Yasmina, yang berada jauh dari perkotaan, harem diwujudkan dalam bentuk rumah yang dikelilingi oleh kebun yang luas. Di rumah neneknya ini, Mernissi mendapat pengalaman berharga tentang kesetaraan sesama manusia, arti keterkungkungan dalan harem, serta hubungan sebab akibat antara kekalahan politik yang dialami kaum Muslim dengan keterpurukan yang dialami perempuan[13].
Kegelisahan intelektualnya di mulai sejak kecil bersama saudara sepupunya Chama, yang selalu bertanya tentang makna harem. Keluarganya di kota Fez terbagi terbagi menjadi dua kelompok ; kelompok pertama terdiri dari nenek Lalla Mani dan Ibu Chama, Lalla Radia, yang pro harem  dan menganggapnya sebagai hal baik. Sedangkan kelompok kedua, yaitu ibu (Ibunya Mernissi), Chama dan bibi Habiba adalah kelompok yang anti harem. Ibunya sering melakukan protes terhadap pemisahan ruangan antara keluarganya dengan keluarga pamannya, yang secara langsung maupun tidak langsung mengajarkan kepadanya gagasan pembebasan dan pemberontakan perempuan.[14] Pelajaran yang berharga diperoleh dari neneknya Lalla Yasmina, tentang batasan-batasan harem, yang menurutnya lebih banyak tersimpan dalam benak seseorang, lebih dari sekedar batas-batas dinding yang secara fisik membatasi ruang gerak perempuan.[15]
Pada masa kecil, Mernissi memiliki hubungan yang ambivalen dengan al-Qur’an. Sekolah tradisional yang didirikan oleh kaum nasionalis, mengajarkan al-Qur’an dengan sistem pelajaran yang keras. Hal ini sangat berbeda dengan pembelajaran yang diterima dari Lalla Yasmina, yang telah membuka pintu menuju sebuah agama yang puitis. Di sekolah al-Qur’an, jika salah melafalkan akan dikenai hukuman dan dibentak oleh sang guru, Lalla Faqiha yang mengatakan : “al-Qur’an harus dibaca persis sama dengan ketika kitab ini diturunkan dari Surga”. Setiap Rabu diadakan hafalan, dan bila mengalami kesalahan dalam pengejaan, maka akan dihukum, bahkan tidak jarang disertai pukulan yang dilakukan oleh mahdriyah, pelajar yang lebih tua.[16]
Menurut Mernissi, sikap ganda terhadap teks suci ini, melekat pada dirinya selama bertahun-tahun. Tergantung bagaimana menyikapinya ayat-ayat suci dapat menjadi pintu gerbang untuk melarikan diri atau menghambat yang tidak bisa diatasi. Dia juga dapat membawa kita ke dalam mimpi atau malahan pelemah semengat belaka. Semua itu tergantung pada siapa yang menyerunya.[17]
Ketika masa remaja, dia mengisahkan bahwa al-Qur’an seolah meredup. Pengenalannya dengan Sunnah di sekolah menengah menjadikan hatinya terbuka. Sang guru mengajarkan kitab al-Bukhari  yang didalamnya menyebutkan bahwa “Anjing, Keledai dan Wanita akan membatalkan shalat seseorang apabila melintas di depan mereka, menyela antara orang yang shalat dan kiblat”. Perasaannya terguncang dan bertanya-tanya, dan hampir tak pernah mengulanginya, dengan harapan kebisuan akan membuat hadis ini terhapus dari ingatannya. Dia mengatakan : “Bagaimana mungkin Rasululllah mengatakan hadis itu, yang demikian melukai hati saya ? Terutama karena pernyataannya itu tidak sesuai dengan cerita mereka tentang kehidupan Nabi Muhammad”. Bagaimana mungkin Muhammad yang terkasih telah melukai perasaan gadis cilik, yang saat pertumbuhannya berusaha menjadikannya pilar impian romantisnya.[18]
Ketika masa dewasa, kegelisahannya diawali dengan pertanyaaan kepada seorang pedagang sayur langganannya : “Bisakah jika seorang perempuan menjadi pemimpin kaum muslimin ? “ Dia pedagang sayur) tersebut kemudian berseru : “ Nauzu billah min zalik  dengan penuh rasa kaget”. Kemudian seorang guru yang belum saya kenal menyerang dengan mengatakan “suatu kaum yang menyerahakan urusan mereka kepada seorang wanita tidak akan memperoleh kemakmuran”. Mernissi tidak dapat mengucapkan apa-apa. Baginya dalam sejarah Islam, hadis bukan sesuatu yang sembarangan. Mernissi meninggalkan toko dengan diam, kalah dan marah. Akhirnya, dia mendadak merasakan kebutuhan yang mendesak untuk mengumpulkan informasi mengenai hadis tadi dan mencari nash-nash yang disebutkan untuk bisa memahami dengan baik[19].
Kemudian ia melanjutkan gaul intelektualnya di Universitas Muhammad V di Rabat, dengan mengambil program ilmu politik yang diselesaikan pada tahun 1965. Selanjutnya melanjutkan ke Paris, dan sempat bekerja sebagai wartawan[20], pada tahun 1973. Dia meyelesaikan program doktornya dalam bidang sosiologi dari Universitas Brandeis. Dia  kembali ke Maroko tahun 1974-1981, dan dia mengajar pada departemen sosilogi di Universitas Muhammad V, sekaligus dosen The Institut of Scientific Research, pada universitas yang sama. Selain itu, ia juga bertindak sebagai konsultan di United Nation Agencies, dan terlibat secara aktif dalam gerakan perempuan, serta sebagai anggota pan Arab Woman Solidarity Association.[21]
Berdasarkan biografi dan karier intelektual singkat di atas dapat diamati, Merniss mempunyai kemauan yang kuat untuk mengetahui doktrin agama berkenaan dengan relasi antara laki-laki dan perempuan. Kegelisahan intelektuanya dimulai sejak kecil, baik dalam keluarga maupun dalam pendidikan sekolah al-Qur’an, sampai pendidikan tingkat doktoralnya. Perhatiannya yang besar dalam kaitannya dengan pola hubungan laki-laki dan perempuan, serta dominasi laki-laki  dalam sistem masyarakat yang patriarkhi, dapat terlihat dari karya-karya yang telah ditulisnya.
 Di antara karya-karyanya, yaitu Beyond the Veil Male-Female Dynamics in Modern Muslin Society (1975), The Veil and the Male Elite (1987) , Equal before Allah (1987), Doing Daily Battle (1989), Woman in Islam : In Historical an Theological Enquairy (1991), Islam and Democracy : Fear of the Modern World (1992), The Forgotten Queens of Islam (1993),  Dreams of Trespass Toles of a Harem Gildhood (1994).Berdasarkan karya-karya ini, nampaknya Mernissi berusaha menuangkan kegelisahan batinnya berkenaan dengan pola hubungan antara laki-laki dan perempuan.
C. Kerangka Metodologi Fatima Mernissi
Gerakan feminisme Muslim meliputi kesadaran perempuan akan pembatasan atas dirinya karena gender, penolakan perempuan terhadap ketidakadilan dan berusaha membangun sistem gender yang lebih adil, yang melibatkan peran baru perempuan dan hubungan lebih optimal di antara laki-laki dan perempuan.
Bentuk pemikiran feminis muncul dalam masyarakat Muslim yang mengalami modernisasi, pengembangan kota, pembentukan negara modern, kolonialisasi dan imperialisasi, gerakan kemerdekaan nasional, peperangan dan agresi serta demokratisasi.[22] Feminisme perempuan Muslim menggugat berbagai sisten patriarkhi dan merubahnya menjadi lebih egaliter.
Mernissi mengungkapkan bahwa agama harus dipahami secara progresif untuk memahami realitas sosial dan kekuatan-kekuatannya, karena agama telah dijadikan sebagai pembenar kekerasan. Menghindari hal-hal yang primitif dan irasional adalah cara untuk menghilangkan penindasan politik dan kekerasan. Menurutnya, bahwa campur aduknya antara yang profan dan yang sakral, antara Allah dan kepala negara, antara al-Qur'an dan fantasi-fantasi imam harus didekonstruksi.[23]
Mernissi menggugat penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an seperti dalam surat al-Ahzab ayat 53, yang oleh para ulama dijadikan dasar lembaga hijab. Berdasarkan pemahaman ini terjadi pemisahan, bahwa hanya laki-laki yang boleh memasuki sektor publik. Sedangkan perempuan hanya berperan domestik. Menurut Mernissi penafsiran semacam ini harus dibongkar dengan mengembalikan makna berdasarkan konteks historisnya[24]. Pemahaman yang demikian ini, nampaknya dipengaruhi oleh pemikiran Qasim Amin, yang menurutnya penutupan wajah dengan cadar dan pengucilan perempuan (hijab) dari masyarakat bukan merupakan sejarah Islam, tetapi merupakan konstruksi sosial dari masyarakat patriarkhi, karena tidak satupun dalam nash yang tegas menyebutkannya.[25]
Begitu juga penafsiran hadis yang berkenaan dengan kepemimpinan perempuan, atau sering disebut dengan hadis misogenis, yang menurutnya rangkaian sanadnya, seperti Abu Bakrah harus diteliti latar belakang kehidupannya. Disamping itu kecurigaannya terhadap tindakan diskriminatif Abu Hurairah terhadap perempuan, juga harus diteliti kembali.[26]
Metode berfikir Mernissi nampaknya juga dipengaruhi oleh Muhammad al-Ghazali, yaitu dalam kaitannya dengan studi kritik hadis. Hadis misogenis tentang kepemimpinan perempuan nampaknya dipengaruhi oleh al-Ghazali, yang pemahamannya dikaitkan dengan Q.S. 23 : 23, yang bercerita tentang Ratu Saba. Mernissi berkesimpulan bahwa al-Qur’an sebagai kitab suci yang bersumber dari Wahyu adalah lebih tinggi tingkatannya dari pada hadis yang hanya berupa pelaporan dari para sahabat yang dianggap mengetahui perbuatan dan perkataan yang bersumber dari Nabi.[27] Disamping itu, pola pemikiran Muhammad Abed al-Jabiri juga amat mempengaruhi pemikirannya, yang menyebutkan karyanya Nahnu wa al-Sarwa dan Taqwin al-‘Aql al-“Arabi. Dia (al-Jabiri) menkritik kaum muslimin dan para politisi Arab tidak bisa secara adil dalam bersikap terhadap perubahan yang terjadi. Pemikiran masyarakat Arab harus dirubah dalam menyikapi kemajuan dan modernisme, terutama dengan berubah metode berfikirnya.[28]
Hal yang demikian, terlihat bahwa Mernisi berusaha membangun kembali penafsiran dengan menghubungkan konteks sosialnya. Mernissi berusaha menelusuri khazanah keilmuan, baik berupa penafsiran  ayat-ayat al-Qur’an, hadis-hadis misoginis yang dimuat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim ataupun karya-karya lain seperti Tarikh al-Tabari,syarah Sahih al-Bukhari yaitu Fath al-Bari, al-Isabahfi Tamyiz as-Sahabah, Tabaqat al-Kubra karya ibn Sa’ad, Sirah karya ibn Hisyam dan lain-lain.[29] Dengan menganalisa terhadap proses penafsirannya, maka nampak jelas metode yang digunakan adalah historis-sosiologis, dengan menggunakan analisa hermeneutik,[30] atau lebih tepatnya disebut dengan pendekatan hermeneutik hadis. Pengertian yang demikian ini didasarkan atas usahanya yang keras untuk membongkar hadis-hadis yang bernuansa misogenis.
Pendekatan hermeneutik, yang digunakan oleh Mernissi adalah untuk mengkritisi ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis misogini. Dia mengungkapkan latar belakang historis terhadap hadis-hadis misogini berikut tentang kualitas perawinya untuk menemukan makna sesunguhnya dari teks tersebut. Menurutnya, komunitas Arab dan teks-teks yang tersusun telah mencerminkan budaya dominasi laki-laki atas perempuan, dan meletakkan perempuan sebagai inferior. Dengan dominasi tersebut, perempuan selalu ditempatkan dan dipandang negatif dari perspektif apa saja. Mernissi tidak meletakkan seluruh beban pada negara. Dia menyalahkan struktur sosial yang telah menyengsarakan nasib perempuan. Struktur sosial di sini juga termasuk doktrin dan ajaran agama yang menjadi pondasi penting masyarakat. Mernissi tidak sepenuhnya percaya dengan sekelompok elit pemikir (kaum tradisionalis ?) yang turut membicarakan sola perempuan. Bahkan ia menganggap diskusi-diskusi disekitar turas sebagai omong kosong. Menurutnya, perdebatan sekitar turas tidak lebih dari cara baru kaum laki-laki meraih kembali dominasinya atas perempuan.[31]
Mernissi memandang turas secara negatif. Dia percaya bahwa model masa lalu tidal lagi adekuat buat konteks modern. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat Arab sekarang sangat kompleks. Kendati demikian, bukan berarti Mernissi sepenuhnya berpegang pada capaian modernitas. Dalam banyak tulisannya, dengan keras ia mengecam Barat. Menurutnya, feminisme yang dikembangkan Barat hanya melahirkan diskriminasi terhadap perempuan dengan bentuknya yang lain.[32]
Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap data-data sejarah yang mempunyai otoritas seperti tersebut di atas, Mernissi berpendapat bahwa perempuan dalam sejarah Islam mempunyai peran yang sama dengan laki-laki. Banyak terdapat ratu-ratu pemimpin Islam yang muncul di panggung sejarah Islam.[33] Tradisi perempuan menjadi pemimpin dalam Islam, bukanlah merupakan hal yang baru, tetapi sudah ada sejak dahulu.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa usaha Mernissi untuk memperjuangkan kesetaraan laki-laki dan perempuan, bukan hanya didasarkan atas pengaruh dari feminisme Barat. Akan tetapi, pada dasarnya konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan tersebut sebenarnya telah tersurat dalam teks agama (wahyu dan sunnah). Hanya, karena peranan otoritas ulama mendominasi penafsiran teks-teks agama, sehingga lebih mengutamakan kepentingan laki-laki dan menjustifikasi atas dominasinya, serta mampu menciptakan masyrakat patriarkhi. Pendekatan hermeneutik adalah sebuah upaya untuk reinterpretasi terhadap teks-teks agama dalam kaitannya relasi antara laki-laki dan perempuan.
Realitas sosial yang merupakan reperesentasi dari teks amat sangat mempengaruhi dalam melakukan pembacaan terhadap teks. Teks-teks agama ketika dibaca dalam sebuah konteks tertentu, maka amat diperngaruhi oleh pembaca. Begitu juga teks yang merupakan representasi tersebut sebenarnya hanyalah sebuah produk pemikiran para penafsir teks, yang didalamnya termasuk para ulama, tokoh agama, pendeta, ilmuwan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pembacaan terhadap teks-teks agama yang dijadikan sumber otoritas masyarakat patriarkhi amat berarti bagi pola hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks masyarakat kontemporer.  
D. Kerangka Teori Fatima Mernissi
Wacana tentang perempuan yang berlaku dalam komunitas Arab telah dibentuk sedemikian rupa oleh kultur dominasi laki-laki. Apalagi didukung oleh konstruksi para ulama dengan memanipulasi teks untuk kepentingan laki-laki menjadi masyarakat yang patriarkhi. Mernisi menjumpai adanya ketimpangan peran sosial antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat, sehingga yang nampak adalah masyarakat patriarkhi.[34]
Menurutnya, hijab merupakan bukti konkrit adanya upaya pengucilan dan pengasingan dari dunia publik. Yang berwenang menduduki peran publik hanya laki-laki, sedang perempuan menduduki peran domestik.[35] Sistem telah mengasingkan perempuan di rumah dan secara ekonomis tidak mandiri, serta mempunyai ketergantungan psikologis. Penafsiran yang lebih parah menurutnya, menyamakan perempuan dengan al-sufaha (orang bodoh), seperti yang terdapat dalanm surat al-Nisa : 5. Menurutnya, kata tersebut lebih bersifat umum, yaitu meniadakan bagi yang belum dewasa, dalam arti  belum mempunyai kemampuan untuk menilai atau membedakan[36].
Pemikiran Mernissi dalam menggugat sistem patriarkhi, nampkanya dipengaruhi oleh budaya ketika belajar di Perancis. Mernisi sangat apresiatif terhadap konsep individualisme, liberalisme dan kebebasan individu yang berkembang di Barat. Gerakan feminisme di Barat semakin menyadarkan betapa dominasi laki-laki, masih bertahan di dunia Arab. Hal ini terlihat, ketika perang teluk berlangsung semua tertarik untuk memperjuangkan kemerdekaan dan untuk menuntut dihentikannya perang, termasuk di dalamnya perempuan. Pasca perang, perempuan Arab disuruh kembali ke balik cadar. Muslimah dilarang untuk berhubungan dengan dunia luar dengan simbol kewajiban memakai purdah.[37] Pengaruh Barat dalam pola pemikiran Mernissi tidaklah diserap begitu saja, tanpa adanya upaya untuk memformulasikannya.
Mernissi mengatakan bahwa kedudukan laki-lakidan perempuan itu setara.Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan itu didasrkan atas nash. Dia menceritakan protesnya Ummu Salamah kepada Rasulullah, yang mengatakan: “Mengapa hanya pria yang disebutkan dalam al-Qur’an ?”, yang kemudian turunlah ayat yang berkaitan dengan kesetaraan seperti dalam al-Ahzab : 35, merupakan bukti bahwa konsep kesetaraan tersebut telah tersurat.[38]
Berdasarkan pendekatan historis-sosiologis yang digunakan oleh Mernissi, yang tentu saja sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta analisa hermeneutik-nya, nampaknya dekonstruksi penafsiran terhadap teks, merupakan hal yang penting untuk merokonstruksi kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Bias gender  merupakan kata kunci yang dapat dipahami dari pemikiran Mernissi. Para penafsir teks, yang mempunyai kecenderungan misogenis, sebenarnya hanyalah merupakan produk pemikiran, dan bukanlah penafsiran yang bersifat final. Penafsiran terhadap teks, dalam kaitannya relasi antara laki-laki dan perempuan hanyalah merupakan persoalan gender. Persolan bias gender, meminjam istilahnya Peter L. Berger [39], merupakan sebuah konstruksi sosial, yang didasarkan pada kepentinagn tertentu, baik secara individu maupun dalam sistem masyarakat yang patriarkhi. Menurut Mernissi terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, pengasingan dan domestikasi perempuan, sebenarnya telah  diciptakan oleh struktur sosial yang patriarkhi, atau dengan kata lain bias gender telah dibentuk oleh masyarakat patriarkhi.[40]
Dalam karyanya, yang terjemahannya berjudul “Ratu-Ratu Islam yang Terlupakan”, Mernissi secara tegas memetakan sebuah kerangka teori yang disebut dengan Islam Politik – Islam Risalah. Islam Politik adalah Islam sebagai praktek kekuasaan pada tindakan-tindakan manusia yang digerakkan oleh nafsu dan didorong oleh kepentingan pribadi. Sedang Islam Risalah adalah pesan Ilahi, cita-cita yang tercata dalam al-Qur’an. Islam Risalah ini juga disebut sebagai Islam Spiritual.[41] Pisau analisis ini digunakan ketika menganalisa fenomena kepemimpinan perempuan dalam panggung sejarah sosial umat Islam, antara yang betul-betul cemerlang mengendalikan kepemimpinannnya, maupun ketika melihat runtuhnya atau gagalnya kepemimpinan perempuan, yang terkadng dijadikan dasar untuk memasung peran politik perempuan.
Dalam karyanya yang lain, Mernissi  mengatakan dengan tegas : “Jika hak-hak wanita merupakan masalah bagi kaum lelaki muslim modern, hal itu bukanlah karena al-Qur’an ataupun Nabi, bukan pula karena tradisi Islam, melainkan semata-mata karena hak-hak tersebut bertentangan dengan kepentingan kaum elit lelaki “[42]. Menurutnya bahwa kelompok elit yang egois, subyektif dan picik tersebut, meyakinkan bahwa pandangannya memiliki landasan sakral. Pada hal itu hanyalah sebuah klaim belaka.[43]
Dalam karyanya Beyond the Veil : Male-Female Dynamic in Modern Muslim Society (1975), Mernissi berusaha merebut kembali wacana ideologis mengenai perempuan dan seksualitas dari cengkeraman sistem patriarkhi. Dia secara kritis mengkaji teks-teks hukum-keagamaan dalam kitab-kitab klasik, termasuk hadis, dan menafsirkannya kemabali dari perspektif feminis. menurutnya, sikap Muslimah yang pasif, pendiam dan penurut, tidak sesuai dengan pesan autentik ajaran Islam. Hal itu hanyalah sebuah konstruksi para ulama, ahli hukum dan teolog laki-laki yang memanipulasi dan mendominasi teks agama untuk mempertahankan sistem patriarkhi.[44]
Berdasarkan pemahaman di atas, Mernissi melihat bahwa dominasi laki-laki dalam masyarakat yang mempunyai sistem patriarkhi, sebenarnya bukanlah dibakukan oleh nash atau teks-teks agama. Akan tetapi, semuanya itu terbentuk oleh sebuah konstruksi sosial yang didasarkan atas kepentingan laki-laki. Akhirnya, konstruksi sosial yang sedemikian kuatnya, menjadikan struktur sosial tersebut mewujud dalam bentuk masyarakat patriarkhi, yang didukung oleh produk pemikiran para ulama.   
E. Pemikiran-pemikiran Fatima Mernissi
Dalam memperjuangkan gagasannya tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan, Mernissi melakukan kritik terhadap hadis-hadis misogini dan beberapa ayat al-Qur'’n, yang menurutnya dalam tafsirnya menyimpang dari semangat diturunkannya wahyu tersebut. Diantara gagasannya adalah :
1.    Kritik Hadis Misogini Tentang Kepemimpinan Perempuan
Al-Bukhari dalam kitab hadisnya menyebutkan, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah yang artinya :”Barang siapa menyerahkan urusan pada wanita, maka mereka tidak akan mendapat kemakmuran”. [45] Abu Bakrah mengatakan bahwa hadis tersebut dikemukakan oleh Nabi Saw. ketika mengetahui orang-orang Persia mengangkat seorang wanita untuk menjadi pemimpin mereka. Kemudian Rasulullah bertanya : “Siapakah yang telah menggantikannya sebagai pemimmpin”. Jawab Abu Bakrah ; “Mereka menyerahkan kekuasaan kepada putrinya”. Lalu Rasulullah bersabda sebagaimana tersebut di atas. Berdasarkan hadis ini, menurut Mernissi, persolan mendasar yang perlu dipertanyakan adalah “mengapa hadis tersebut diungkapkan oleh Abu Bakrah, ketika Aisyah mengalami kekalahan pada Perang Jamal ?
Menurut Mernissi, bahwa Abu Bakrah mengemukakan hadis tersebut ketika menolak untuk ikut terlibat dalam perang saudara. Dalam hal ini, Ibn Hajar al-Asqalani menceritakan, ketika Abu Bakrah dihubungi oleh Aisyah, secara terbuka ia menyatakan sikap menentang fitnah. Abu Bakrah menjawab :“Adalah benar anda Umi kami, adalah benar anda memiliki atas kami, tetapi saya mendengar Rasulullah  bersabda : …[46] (seperti tersebut di atas).
Mernissi melakukan kritiknya terhadap Abu Bakrah dalam kaitannya meriwayatkan hadis tersebut, yaitu : [47]
a.    Abu Bakrah semula adalah seorang budak yang kemudian dimerdekakan saat begabung dengan kaum muslimin. Oleh karena itu, ia sulit dilacak silsilahnya. Dalam tradisi kesukuan dan aristokrasi Arab, apabila seseorang tidak memiliki sislsilah yang jelas, maka secara sosial tidak diakui statusnya.  Bahkan, Imam Ahmad yang melakukan penelitian biografi para sahabat mengakui telah melewatkan begitu saja Abu Bakrah dan tidak menyelidikinya secara lebim mendetail.[48]  
b.    Abu Bakrah pernah dikenai hukuman qazaf , karena tidak dapat membuktikan atas tuduhan zinanya yang dilakukan oleh al-Mugirah ibn Syu’bah beserta saksi lainnya, pada masa khalifah Umar Ibn Khatab. Menurut Mernissi, dengan menggunakan standar penerimaan hadis yang dikemukakan Imam Malik, diantaranya bukan termasuk pembohong, safih dan pernah melakukan bid’ah, maka periwayatan Abu Bakrah tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan atas tindakan kebohongan yang telah dilakukannya.
c.    Berdasarkan konteks historis, Abu Bakrah mengingat hadis tersebut ketika Aisyah mengalami kekakahan dalam Perang Jamal, ketika melawan Ali ibn Abi Thalib. Pada hal sikap awal yang diambil Abu Bakrah  adalah bersikap netral. Lantas mengapa kemudian ia justru mengungkapkan hadis tersebut, yang seakan menyudutkan Aisyah.
Berdasarkan  alasan tersebut di atas, Mernissi berkesimpulan bahwa meskipun hadis tersebut dimuat dalam Sahih al-Bukhari, namun masih diperdebatkan oleh para fuqaha. Menurutnya, hadis tersebut dijadikan argumentasi untuk menggusur kaum wanita dalam proses pengambilan keputusan. Namun al-Tabari meragukannya, dengan mengatakan tak cukup alasan untuk merampas kemampuan wanita dalam pengambilan keputusan dan tidak ada alasan untuk melakukan pembenaran atas pengucilan mereka dari kegiatan politik.[49]
Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nur Khoirin, M.Ag., menyimpulkan bahwa secara kuantitatif, hadis tersebut termasuk hadis Ahad, dan secara kualitatif Abu Bakrah merupakan seorang yang salih dan wara’, seperti penilaiannya Ibn Saad. Silsilahnya pun dapat dilacak, bahwa Abu Bakrah mempunyai nama, yaitu ; Nufi’ ibn Masruq[50].
2.    Hadis Yang Diriwayatkan Oleh Abu Hurairah
Al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah, yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda : “Anjing, keledai dan wanita akan membatalkan shalat seseorang apabila ia melintas di depan mereka dan menyela dirinya antaraorang-orang yang shalat dengan kiblat”.[51]
Mernissi melakukan kritik terhadap sanad dan matan hadis ini dengan mendasarkan diri pada koreksi Aisyah kepada Abu Hurairah (Ayah Kucing Betina kecil). Nama pemberian Rasulullah ini tidak disenangi olehnya, dengan mengatakan : “Jangan panggil saya Abu Hurairah. Rasulullah menjuluki saya nama Abu Hirr (ayah kucing jantan), karena jantan lebih baik dari betina”. Abu Hurairah memiliki semacam kecemburuan berlebihan terkait dengan kucing betina dan kaum wanita. Hal inilah yang mendorong Rasulullah, kata Abu Hurairah, untuk mengatakan yang menjadikan kucing betina jauh lebih baih dari wanita.Akan tetapi, hal ini ditentang oleh Aisyah.[52]
Dalam riwayat yang lain, bahwa suatu ketika Aisyah ditanya tentang tiga hal yang membawa bencana, yaitu rumah, wanita dan kuda, seperti diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Aisyah menngatakan bahwa Abu Hurairah itu mempelajari hadis ini secara buruk. Abu Hurairah memasuki rumah kami ketika Raslullah ditengan-tengah kalimatnya. Dia hanya sempat mendenga bagian terakhir dari kalimat. Rasul sebenarnya mengatakan : “semoga Allah membuktikan kasalahan kaum Yahudi ; mereka mengakan tiga hal yang membawa bencana, yaitu rumah, wanita dan kuda”.[53] Tindakan Abu Hurairah juga sempat menjengkelkan Umar, ketika ditawari sutu pekerjaan dengan mengatakan bahwa dirinya orang yang terbaik.[54] Berdasarkan argumentasi inilah Mernisi tidak dapat menerima hadis misogini ini. Dia berusaha menyingkap keraguan berkenaan dengan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Abu Hurairah. Abu Hurairah memang banyak meriwayatkan hadis, namun banyak hadis yang diriwatakannya bernuansa misogini. Mernissi berusaha membongkarnya, walaupun hadis tersebut dimuat dalam ­Sahih al-Bukhari.
3. Ayat Tentang Hijab
Pemikiran Fatima Mernissi lainnya yaitu tentang penafsiran ayat hijab[55] seperti yang terdapat dalam surat al-Ahzab :53. Dengan meneliti sebab-sebab turunnya (asbab an-nuzul), bahwa ayat ini bukanlah bukanlah untuk justifikasi pemisahan peran laki-laki dan perempuan. Karena turunnya ayat ini berkaitan dengan peristiwa ketika Rasulullah menikah dengan Zainab ibn Jahs. Rasulullah merasa risih dengan beberapa sahabat yang tidak segera pulang setelah menghadiri pernikahannya. Kegelisahan Rasulullah tersebut akhirnya dijawab dengan turunnya ayat 53 surat al-Ahzab.
Menurut al-Tabari, ayat hijab ini mengandung pemahaman adanya pembagian ruang menjadi dua kawasan, yaitu yang memisahkan masing-masing dari dua laki-laki yang ada saat itu, Nabi Saw. dan Anas. Dan dari sinilah sumber yang dibenarkan dalam riwayat yang menyatakan bahwa “Nabi Saw. menurunkan atau menarik sebuah tirai (satrun) antara diri beliau dengan Anas, dan ayat tentang hijab ini akhirnya diturunkan. Hal ini dapat dipahami bahwa tindakan Rasulullah yang menarik sebuah tirai  adalah untuk menutupinya antara dirinya dengan Anas.[56]
Menurut Mernissi, jika ayat ini dibaca secara cermat, maka akan didapatkan pemahaman bahwa penekanan Allah dalam ayat ini adalah soal kebijaksanaan. Dia ingin mengajarkan kepada para sahabat beberapa aspek sopan santun yang tampaknya belum membudaya, misalnya bila memasuki rumah, maka harus meminta izin. [57]
Berdasarkan fenomena hijab tersebut, menurut Mernissi dapat diambil pengertian bahwa para sahabat nampaknya amat terbiasa mengunjungi rumah Rasulullah, tanpa formalitas apapun. Begitu juga dapat dipahami, rumahnya gampang dikunjungi oleh umatnya tanpa terjadinya pemisahan antara kehidupan pribadi (tempat tinggal istri-istri Nabi) dengan ruang publik (masjid).[58]  Dengan pemahaman ini, sebenarnya tidaklah terjadi pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran domestik dan publik.
F. Catatan Akhir
Mernissi telah berusaha membongkar bangunan penafsiran para ulama klasik, yang menurutnya menunjukkan dominasi patriarkhi. Penelitian yang dilakukan terhadap dua hadis di atas, bisa jadi meruapakan rintisan untuk membangun keilmuan dalam kaitanya dengan studi kritik hadis, atau yang lebih dekenal dengan kritik sanad dan matan hadis.
Berkaitan dengan relasi antara laki-laki dan perempuan, Mernissi melihatnya lebih sebagai sebuah konstruksi sosial dari pada sebagai sebuah doktrin agama yang bersifat murni. Dia melihat teks-teks agama yang dipandang otoritatif merupakan sebuah produk pemikiran  para ulama, sehingga harus dilihatnya bukan sebagai hasil final dan tidak dapat diganggu gugat.
Konsep persamaan anatara laki-laki dan perempuan sebenarnya didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam nash. Seandainya terdapat proses marjinalisasi peran perempuan dari kehidupan publik, atau domestikasi perempuan, sebenarnya merupakan hasil dari sebuah konstruksi sosial. Struktur sosialah yang telah menciptakan inferioritas perempuan. Apalagi, struktur sosial yang demikian ini telah dijustifikasi oleh para ulama yang mempunyai otoritas agama. Yang pada akhirnya, produk pemikiran ulama tersebut diabadikan, disakralkan dan ditaruh di menara gading, yang seakan tidak boleh ditafsirkan lagi. Hal inilah yang ditentang oleh Mernissi, dengan mengatakan bahwa turas, hanyalah salah satu usaha para ulama untuk melanggengkan otoritas penafsiran teks agama, terutama dalam kaitannta dengan dominasi laki-laki atas perempuan.
Sebagai seorang sosiolog, dalam melakukan kajiannya, Mernissi tidak hanya mendekati teks agama dari segi tekstualnya saja. Akan tetapi, teks-teks agama haruslah dikaji dari pendekatan historis-sosiologis. Hal ini untuk menemukan signifikansi makna, jika dihubungkan dengan kondisi zaman dan tempat.
Teks sebagai sebuah representasi, merupakan hasil dari konstruksi sosial, bukan untuk disakralkan, apalagi diabadikan. Akan tetapi, perlu terus dikaji dan dilakukan reinterpretasi, agar labih dinamis, sehingga produk pemikiran bukanlah bersifat final, apalagi sempurna. Karena kesempurnaan hanyalah sebuah limit yang tidak dapat diraih, tetapi hanya dapat didekati.      
Berangkat dari kesadaran ini, pemikiran yang dikembangkan oleh Mernissi tentunya bukanlah produk pemikiran yang mapan. Sikapnya yang bersemangat dalam meneliti hadis-hadis misogini patut dihargai. Hal ini untuk memperkaya kazanah keilmuan keislaman dalam kaitannya tentang wacana feminisme. Namun, sayangnya, setelah ditelusuri lebih jauh ternyata tingkat kejelian dalam penelitiannya masih terdapat kesalahan. Hal ini jika dibandingkan dengan penelitiannya Nur Khoirin, atau penelitian yang dilakukan oleh Hidayat Nur Wahid dalam mengoreksi hasil penelitian Fatima Mernissi. Sekali lagi, produk pemikiran hanyalah pemahaman yang tidak dapat mencpai sempurna. Kesempurnaan hanyalah limit yang hanya dapat didekati tanpa mampu untuk dirah secara maksimal. 
Wa Allah A’lam bi al-Sawab    
  











DAFTAR PUSTAKA
Agustina, Nurul “Melacak Akar Pemberontak Fatima Mernissi”, dalam Dreams of Trespas; Tales of Harem Girlhood,  terj. Ahmad Baiquni, Bandung : Mizan, 1999.

 Assyauqanie, A. Lutfi, “Tipologi dan Wacana Pemikiran Arab Kontemporer”, dalam Jurnal Pemikiran Islam Paramadina, vol. 1, no. 1, Juli-Desember 1998.

Badran, Mrgot “Feminism “, dalam John L Esposito (ed), The Oxford Encyclopedia of Modern Islamic World, Vol. 2, Oxford :Oxford University Press, 1995.

Bhasin, Kamla dan Nighat Said Khan, Persoalan-persoalan Pokok mengenai Feminisme dan Relevansinya, Jakarta : Gramedia dan Yayasan Kalyanawiyata, 1994.

Hasyim, Syafiq dkk, Gerakan Perempuan Dalam Islam Perspektif Kesejarahan Kontemporer, dalam Jurnal Tashwirul Afkar, edisi 5, Jakarta : Lakpesdam NU, 1999.

Hidayat, Komaruddin, Memahami Bahasa Agama Sebuah Kajian Hermneutik, Jakarta : Paramadina, 1996

Khoirin, Nur, Telaah Terhadap Otensititas Hadits-hadist Misogini, Kerjasama Mc Gill Project dan Departemen Agama RI, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2000

Megawangi, Ratna, “ Feminisme : Menindas Peran Ibu Rumah Tangga”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, edisi khusus, no. 5 & 6, vol. V, tahun 1994.

Mernissi, Fatima, Islam dan Demokrasi, Antologi Ketakutan, Yogyakarta: LKiS, 1994.
 ------------, Ratu-ratu Yang Terlupakan, Bandung : Mizan, 1994.

------------, The Veil and Male Elite, terjemahan M. Masyhur Abadi, Surabaya; Dunia Ilmu, 1997

------------., Women and Islam : An Historical and Theological Enquiry, terj. Yaziar Radianti, Bandung : Pustaka, 1991

------------; “Women and Muslim Paradise” dalam Fatima Mernisi dan Riffat Hasan Equal Before Allah, terj. Tim LSPPA; Yogyakarta: LSPPA, 2000

Muhson, jr, Hendri, “Marocco”, The Oxford Enclopedia of Modern Islamic World, Vol. 3, Oxford : Oxford University, 1995

Rachman, Budhi Munawwar, Islam Pluralis :wacana Kesetaraan Kaum Beriman, Jakarta : Paramadina, 2001.

Rassam, Amal, “Mernissi, Fatima”, The Oxford Enclopedia of Modern Islamic World, Vol. 2,  Oxford : Oxford University, 1995

Tuttle, Lisa, Encyclopedia of Feminism, Ney York : Factc on File Publications, 1986


[1] Penulis adalah dosen DPK STIT al-Muslihuun Tlogo Kanigoro Blitar
[2] Budhy Munawwar-Rachman, Islam Pluralis : Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, (Jakarta : Paramadina, 2001), hlm. 389-390
[3] Lisa Tuttle, Encyclopedia of Feminism, (Ney York : Factc on File Publications, 1986), hlm.107
[4] Menuruat Valerie Bryson sebagai bangunan teoritis gerakan perempuan sudah sudah terjadi sejak abad peretengahan. Perempuan pertama yang menulis tentang hak-hak dan kewajiban seksualnya adalah Cristine de Pisan (Perancis, 1364-1430), yang pengaruhnya dapat dilacak pada perdebatan yang terjadi di Inggris akhir abad 17. Pada abad ini dikenal Apphra Benn (1640-1689) dan Mary Astell (1666-1731) sebagai feminis dan teoritisi feminisme sistematis yang pertama di Barat. Selanjutnya dilihat Syafiq Hasyim (red.), “Gerakan Perempuan dalam Islam Perspektif Kesejarahan Kontemporer”, dalam Tashwirul Afkar , edisi 5 (Jakarta : Lakpesdam NU, 1999), hal. 2-4.
[5] Kamla Bhasin dan Nighat Said Khan, Persoalan-persoalan Pokok mengenai Feminisme dan Relevansinya, (Jakarta : Gramedia dan Yayasan Kalyanawiyata, 1994),
[6] Feminisme sebagai sebuah gerakan mulai muncul kurang lebih pada abad ke-19 atau awal abad ke-20 di Amerika. Gerakannya memfokuskan pada perolehan hak memilih (the right to vote), namun akhirnya gerakannya tenggelam. Kemudian sekitar tahun 1960-an dengan terbitnya The Feminsm Mistique, yang ditulis oleh Betty Friedan, gerakan ini menjadi gerakan yang sangat berpengaruh dalam memberikan kesadaran baru tentang kedudukan perempuan. Lihat Ratna Megawangi, “Feminisme Menindas Peran Ibu Rumah Tangga”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, edisi khusus no. 5 & 6, vol. V, tahun 1994, hlm 30-41.
   
[7] Lihat, Margot Badran, “Feminism “, dalam John L Esposito (ed>), Oxford Encyclopedia of Modern Islamic World, Vol. 2, (Oxford :Oxford University Press, 1995), hlm. 19-20
[8]Lihat Hendri Munson, jr., “Marocco”,  Ibid., vol.3, hal. 128.
[9]Ibid.,  hal. 129.
[10] Ibid., hlm. 131.
[11] Ira M.Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, bagian ketiga, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1999), hlm 243 – 244.
[12]Amal Rassam, “Mernissi, Fatima”, dalam Ibid. hlm. 93.
[13]Nurul Agustina., “Melacak Akar Pemberontak Fatima Mernissi”, dalam Fatima Mernissi, Dreams of Trespas; Tales of Harem Girlhood,  terj. Ahmad Baiquni, (Bandung : Mizan, 1999), hlm. xiv. 
[14] Fatima Mernissi, Ibid. hlm. 6.
[15] Ibid., hlm. 69.
[16] Fatima Mernissi., Women and Islam : An Historical and Theological Enquiry, terj. Yaziar Radianti, (Bandung : Pustaka, 1991), hlm. 79-81.
[17] Ibid, hlm 81 – 82.
[18] Ibid, hlm 82.
[19] Ibid., hlm 1-2.
[20] Amal Rassam, “Mernissi”, Oxford …, hlm. 93.
[21] Lihat biografinya dalam Fatima Mernissi dan Riffat Hassan, Equal Before Allah, terj. Tim LSPPA, (Yogyakarta : LSPPA, 2000).
[22]Margot Badran, “Feminism”, dalam Oxford….vol. 2, hlm. 19.
[23]Fatima Mernissi; “Women and Muslim Paradise” dalam Equal Before Allah, hlm. 123.
[24]Fatima Mernissi, The Veil and Male Elite, terjemahan M. Masyhur Abadi, (Surabaya; Dunia Ilmu, 1997), hal. 107 - 130.
[25] Pembahasan tentang hijab ini dapat dibaca lebih lanjut dalam Ibid.dan juga dalam, Fatima Mernissi, Woman…, hlm. 107 dan seterusnya.
[26] Ibid. hlm. 54-74
[27] Lihat Fatima Mernissi, “Dapatkah Kaum Perempuan Memimpin Sebuah Negara ?”, dalam Equal Before …, hlm. 204.
[28] Lihat pemikiran al-Jabiri yang dikemukakan oleh Fatima Mernissi ini lebih lanjut dalam Mernissi, Woman …, hlm. 17 – 25.
[29] Lihat kitab-kitab yang dijadikan bahan kajian oleh Mernissi dalam apendiks, Ibid, hlm. 269 – 279. 
[30] Menurut Zygmant Bauman, Hermeneutik berkaitan dengan upaya menjelaskan dan menelusui pesan dan pengertian dasar dari sebuah ucapan atau tulisan yang tidak jelas, kabur, remang-remang dan kontradiksi, sehingga menimbulkan keraguan dan kebingungan bagi pendengar atau pembaca, lihat Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama Sebuah Kajian Hermeneutik (Jakarta : Paramadina, 1996), hlm. 126. Dalam gagasan Islam liberal dikenal dengan pendekatan Hermeneutik Post Modern, Dengan memahami seluruh proses representasi (teks) dan berkaitan dengan “pengetahuan sebagai kekuasaan”, dalam arti setiap teks represetasi, ide dan lain-lain merupakan kekuasaan, sehingga semua penafsiran memuat kepentingan. Dan disinilah muncul pertanyaan “kepentingan siapa” sebenarnya yang ada didalam suatu penafsiran teks keagamaan berkaitan dengan perempuan ? Kata kunci seperti dekonstruksi, representasi, dan relasi pengetahuan-kekuasan menjadi penting untuk proses interpretasi di kalangan Islam Liberal. Lihat Budi Munawar-Rachman, Islam Pluralis…hlm. 418-121.
[31] A. Lutfi Assyaukanie, “Tipologi dan Wacana Pemikiran Arab Kontemporer”, Dalam Jurnal Pemikiran Islam Paramadina, vol. 1, no. 1, Juli-Desember 1998, hlm. 86 – 87.
[32] Ibid, hlm. 87.
[33] Secara khusus Fatima Mernissi menelorkan karyanya berkaitan dengan beberapa tokoh perempuan yang tampil sebagai pemimpin dalam panggung sejarah Islam, yang menurutnya bukan hanya dimulai oleh Benazir Bhuto. Lihat dalam Fatima Mernissi, Ratu-ratu Yang Terlupakan, (Bandung : Mizan, 1994).
[34] Lihat Mernissi, Equal Before …, hlm. 117 – 118.
[35] Mernissi, The Veil…hlm. 107-129
[36] Ibid, hlm.  168-170.
[37] Fatima Mernissi, Islam dan Demokrasi, Antologi Ketakutan, (Yogyakarta : LKiS, 1994), hlm. 3 - 13.
[38] Mernissi, Women ….hlm. 149-150
[39]Rahman, Islam Pluralis……hlm. 396.
[40] Lihat Lutfi Assyaukanie, “Tipologi …. “, dalam Jurnal Pemikiran …, hlm. hlm 87.
[41] Mernissi, Ratu-ratu…, hlm. 13.
[42] Mernissi, Women…hlm. xxi
[43] Ibid.
[44] Amal Rassam, “Mernissi, Fatima”, dalam Oxford …., hlm. 94.
[45] Lihat Mernissi, The Veil…hlm. 54. Lihat juga dalam Mernissi, Woman …, hlm. 62 – 78.
[46] Ibid., hlm 54 dan seterusnya
[47] Ibid., hlm. 54-74
[48] Ibid, hlm. 66.
[49] Ibid, hlm. 78.
[50] Nur Khoirin, Telaah Terhadap Otensititas Hadits-hadist Misogini, (Kerjasama Mc Gill Project dan Departemen Agama RI, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2000), hlm. 58-60.
[51] Mernissi, The Veil …., hlm. 75 ; dan dalam Mernissi, Woman …, hlm. 84.
[52] Keberatan periwayatan tentang hadis ini dapat dilihat dalam Ibid, hlm. 91 – 92.
[53] Ibid, hlm. 96 dan seterusnya.
[54] Ibid, hlm. 103.
[55] Ibid., hlm. 107-130
[56] Mernissi, The Veil…, hlm. 128-129.
[57] Ibid, hlm. 116. Lihat juga Ibid, The Veil…, hlm. 117.
[58] Ibid, hlm. 129.